Syarat dan Cara Membuat NPWP Perusahaan, Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Badan Usaha
Asuransi

Syarat dan Cara Membuat NPWP Perusahaan, Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Badan Usaha

Pelajari syarat dan cara pendaftaran NPWP perusahaan, baik secara online maupun offline, agar bisnis Anda terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat.

Di Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang digunakan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Memiliki NPWP perusahaan adalah langkah pertama yang penting bagi setiap badan usaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Proses pendaftaran NPWP perusahaan kini dapat dilakukan secara online maupun offline, memberikan kemudahan bagi para pengusaha. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang syarat, cara, serta langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk membuat NPWP perusahaan.

Syarat dan Klasifikasi NPWP Perusahaan

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, ada beberapa persyaratan yang berbeda tergantung pada jenis usaha perusahaan yang ingin Cek NPWP Online.

Umumnya, ada tiga kategori utama yang harus diperhatikan, yaitu perusahaan yang berorientasi laba (profit-oriented), perusahaan nirlaba, dan joint operation (kerja sama antar perusahaan).

1. NPWP untuk Wajib Pajak Perusahaan Laba

Perusahaan yang berorientasi pada laba, seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma, Perusahaan Jasa Keuangan, dan Koperasi, perlu melengkapi sejumlah dokumen untuk mendaftar NPWP. Syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi dokumen pendirian perusahaan, termasuk akta pendirian perusahaan dalam bentuk resmi.
  • Surat keterangan kantor yang menunjukkan tempat usaha, baik itu kantor pusat atau kantor perwakilan jika perusahaan berbadan hukum asing.
  • Dokumen izin usaha yang menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.

NPWP pengurus perusahaan atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal untuk WNA (Warga Negara Asing).

2. NPWP untuk Wajib Pajak Perusahaan Nirlaba

Untuk perusahaan nirlaba seperti yayasan, LSM, dan sekolah swasta, syarat pendaftaran NPWP sedikit berbeda. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan, beserta perubahan-perubahan jika ada.
  • Surat penunjukkan kantor untuk badan usaha tetap atau perwakilan perusahaan asing.
  • Kartu NPWP pribadi pengurus untuk WNI, atau fotokopi paspor serta kartu NPWP untuk WNA.
Baca Juga:  10 Jenis Beasiswa Paling Populer di Indonesia yang Menawarkan Dukungan Finansial

Surat pernyataan kegiatan usaha, yang sudah diberi materai dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

3. NPWP untuk Wajib Pajak Perusahaan Joint Operation

Untuk perusahaan yang beroperasi dalam bentuk joint operation (kerja sama antar perusahaan), seperti kontraktor yang bergabung, syarat-syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta yang menunjukkan kerja sama usaha yang terjalin.
  • Fotokopi NPWP dari setiap anggota yang terlibat dalam kerja sama.
  • Dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Perdagangan.

Cara Daftar NPWP Perusahaan Secara Online

Pendaftaran NPWP perusahaan secara online adalah salah satu cara termudah dan paling efisien. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP perusahaan melalui sistem e-Registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

1. Pendaftaran Akun e-Registration

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar akun di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id/daftar.

Anda perlu mengisi data diri secara lengkap, seperti nama lengkap, email, serta membuat password yang akan digunakan untuk login. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar. Setelah itu, Anda akan menerima email untuk aktivasi akun.

2. Pengisian Formulir Pendaftaran

Setelah akun berhasil diaktifkan, Anda perlu masuk ke sistem e-Registration menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Setelah login, sistem akan meminta Anda untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP perusahaan.

Isikan data yang diperlukan secara akurat, termasuk informasi mengenai kegiatan usaha perusahaan dan lokasi usahanya. Lampirkan semua dokumen yang diminta sesuai dengan kategori perusahaan.

3. Pendaftaran NPWP dan Verifikasi Data

Setelah semua data diisi, Anda perlu memeriksa kembali keakuratan informasi yang telah dimasukkan. Jika semuanya sudah benar, klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir pendaftaran.

Baca Juga:  Memahami Polis Asuransi untuk Perlindungan Finansial Anda

Selanjutnya, sistem akan memverifikasi informasi yang telah diberikan. Jika data sudah valid, sistem akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang menandakan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar.

4. Pengiriman Formulir dan Dokumen

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen pendukung yang diperlukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Anda dapat mengirim dokumen ini melalui pos atau mengunggahnya dalam bentuk digital melalui aplikasi e-Registration. Pastikan untuk mengirimkan dokumen tersebut dalam waktu 14 hari setelah pengisian formulir.

5. Pengiriman NPWP Perusahaan

Setelah KPP memproses berkas yang telah dikirim, NPWP perusahaan Anda akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Cara Daftar NPWP Perusahaan Secara Offline

Bagi Anda yang lebih memilih untuk melakukan pendaftaran NPWP perusahaan secara langsung, Anda dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mempersiapkan Dokumen: Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis badan usaha Anda, seperti akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, dan NPWP pengurus.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran: Di KPP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP badan usaha.
  • Menyerahkan Dokumen: Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas di KPP.
  • Mendapatkan Bukti Pendaftaran: Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pendaftaran NPWP perusahaan.
  • Penerbitan NPWP: NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui pos dalam waktu satu hari kerja.

Mendaftarkan NPWP perusahaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha di Indonesia. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline, dengan syarat yang berbeda sesuai dengan jenis usaha perusahaan.

Baca Juga:  Mengenal Jenis Asuransi & Kegunaannya Sebelum Memilih

Setelah Buat NPWP Online Lewat HP diterbitkan, perusahaan diharapkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Proses pendaftaran NPWP yang mudah dan efisien memastikan bahwa perusahaan Anda dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.